LAPORAN EVALUASI
PROGRAM BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH
(Study Kasus di KUA Kec. Moga Kab. Pemalang )
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada setiap
Kantor Urusan Agama pasti memiliki program layanan bimbingan konseling,
khususnya di KUA kec Moga terdapat beberapa pelayanan BK diantaranya:
Ø Penyuluhan Pra Nikah
Ø Keluarga sakinah
Ø Penyuluhan PNS
Hal di atas
dilakukan dengan tujuan membantu masyarakat terutama calon pengantin dalam
mencapai tujuannya dalam berumah tangga. Bidang Penyuluhan Pra Nikah bertujuan
untuk membantu calon pengantin agar supaya dapat mengantisipasi segala
permasalahan dalam keluarga, yaitu berupa kursus pra nikah yang berupa
pemberian materi diantaranya:
Ø Tatacara prosedur perkawinan
Ø Pengetahuan Agama
Ø Peraturan dan Perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga
Ø Kesehatan & Produksi
Ø Manajemen Keluarga
Ø Psikologi Perkawinan dan Keluarga
Ø Hak dan Kewajiban Suami Istri.
Bidang keluarga
sakinah bertujuan:
Ø Membantu Individu memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan
menurut islam
Ø Membantu Individu memecahkan timbulnya problem-problem kehidupan
berkeluarga
Ø Membantu Individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah
tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.
Bimbingan
keluarga sakinah bukan merupakan hal sepele, bimbingan ini merupakan layanan
yang perlu mendapat perhatian yang sangat serius. BIMBINGAN Keluarga Sakinah
merupakan usaha membantu anggota keluarga untuk mengaktualisasikan potensi
setiap individu atau mengantisipasi masalah yang dialaminya, melalui sistem
keluarga islami, dan akan menguasahakan akan terjadinya perubahan perilaku
positif pada diri individu yang akan memberi dampak positif pula terhadap
anggota keluarga lainnya.
Setiap individu
muslim pasti berkeinginan untuk mewujudkan keluarganya menjadi keluarga
sakinah, mawaddah dan rahmah, padahal dalam mewujudkan keinginan tersebut
bukanlah perkara yang mudah karena ternyata banyak permasalahan yang timbul dan
mengganggu bahtera rumah tangga muslim yang pada akhirnya menghambat cita-cita
mulia perkawinan itu sendiri.
Sebagian kecil
dari kisah kehidupan telah menunjukkan kepada kita betapa tidak mudah mengayuh
bahtera rumah tangga itu. Tidak cukup hanya diawali dengan keinginan untuk
menikah belaka. Karena, ternyata tidak sedikit pasangan yang telah memasuki
dunia rumah tangga menemui kenyataan bahwa pergantian hari-harinya telah
menjadi pergantian dari kesusahan yang satu ke kesusahan yang lainnya.
Bagaimanapun pernak pernik problematika rumah tangga bisa terjadi menimpa kita.
Terutama bila ada sesuatu yang tidak sempat kita persiapkan baik sebelum
memasuki gerbang pernikahan maupun setelah menjalani kehidupan berumahtangga.
Perceraian
memang halal namun Allah sangat membencinya. Bahkan Rasulullah perenah
menyatakan bahwa istri-istri yang meminta cerai pada suami tanpa alasan yang
dibenarkan, dia tidak akan mencium bau surga. Karena itu pulalah pemerintah
Indonesia merumuskan perundangan yang mempersulit terjadinya perceraian dan
membentuk badan penasehat atau lebih dikenal BP4.
Pelestarian
sebuah pernikahan tidak bisa diupayakan setelah terjadinya masalah dalam rumah
tangga. Namun pelestarian sebuah pernikahan haruslah diupayakan sejak sebelum
terjadinya pernikahan. Melalui KMA No.477 Thn 2004, pemerintah mengamanatkan
agar sebelum pernikahan di langsungkan setiap calon pengantin diberi wawasan
terlebih dahulu tentang arti sebuah rumahtangga melalui kursus pra nikah. Oleh
karena itu diperlukan langkah-langkah preventif, selektif dan antisipatif dari
setiap individu muslim yang berkeinginan untuk mewujudkan keluarga yang
sakinah, mawadah dan rahmah. Salah satu langkah yang diperlukan adalah
pemberian bimbingan konseling keluarga sakinah.
Untuk
mengetahui sejauh mana keberhasilan dalam pelaksanaannya. Hasil dari penilaian
ini tentunya akan sangat berguna bagi pelaksanaan dan keberlangsungan program
selanjutnya.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka evaluator memiliki ketertarikan yang tinggi untuk
melakukan penilaian tentang bimbingan konseling keluarga sakinah dengan
mengambil study kasus di KUA Kec. Moga Kab. Pemalang.
B.
Tujuan
Evaluasi
Observasi ini
bertujuan untuk mengetahui seberapa besar sebuah program bimbingan konseling
keluarga sakinah di KUA Kec. Moga Kab. Pemalang dapat membantu menciptakan
keluarga sakinah.
C.
Sasaran
Evaluasi
Adapun sasaran atau objek evaluasi difokuskan
pada keterlaksanaan layanan bimbingan konseling keluarga sakinah di Kantor
Urusan Agama Kec. Moga yang meliputi ketercapaiaannya tujuan berkeluarga.
D.
Pendekatan/
Model Evaluasi
Kegiatan untuk
mengukur keberhasilan suatu program dikenal sebagai evaluasi program. Secara
implisit batasan tersebut mengisyaratkan program sebagai kumpulan metode,
keterampilan dan keperluan yang
diperlukan untuk menetapkan apakah suatu layanan kemanusiaan diperlukan dan
kemungkinan besar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang telah
diidentifikasi, dan yang sudah direncanakan ( Fitri Artanti, 2007:21).
Evaluasi
program adalah suatu rangkaian kegiatan
yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan suatu
program(Suharsimi Arikunto, 2004). Melakukan evaluasi program adalah kegiatan
yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari
kegiatan yang direncanakan. Apabila kita
membatasi pengertian “program" sebagai kegiatan yang direncanakan, maka
program tersebut tidak lagi disebut demikian jika kegiatannya telah dilaksanakan.
Namun, kalau kita amati dari kehidupan sehari-hari ada pula kegiatan yang
dilaksankan tanpa rencana. Evaluasi
program biasanya dilakukan untuk kepentingan pengambil kebijakaan untuk
menentukan kebijakan selanjutnya.
Dengan melalui
evaluasi program, langkah evaluasi bukan hanya dilakukan serampangan saja
tetapi sitematis, rinci, dan menggunakan prosedur yang sudah diuji secara
cermat. Dengan menggunakan metode-metode tertentu maka kan diperoleh data yang
handal dan dapat dipercaya. Penentuan kebijakan akan tepat apabila data yang
digunakan sebagai dasar pertimbangan tersebut benar, akurat, dan lengkap.
Para ahli
evaluasimengemukakan berbagai macam model evaluasi, diantaranya adalah setiap
model evaluasi memiliki karakteristik masing-masing yang berkenan dengan konsep
dasar, metode serta fokus evaluasi. Dalaam kesempatan kali ini Evaluator tertarik
ontuk menggunaka Evaluasi Goal Attainment.
Teyler adalah
seorang yang telah menjadi bapak evaluasi. Tayler menganggap bahwasaannya
evaluasi merupakan proses membandingkan antara tujuan yang di tetapkan dengan
tujuan yang di capai. Evaluasi harus
dilaksanakan secara berkesimbangan dan terus menerus sesuai dengan tujuan
bimbingan yang akan dicapai secara berkelanjutan. Langkah-langkah yang
digunakan dalam evaluasi ini yaitu:
Ø Menentukan tujuan seluas-luasnya atau sasaran-sasaran
Ø Mengklasifikasikan tujuan dan sasaran-sasaran
Ø Menegaskan sasaran dalam bentuk perilaku
Ø Menemukan situasi-situasi dalam pencapaian tujuan yang dapat
dilihat
Ø Mengembangkan atau memilih teknik pengukuran
Ø Mengumpulkan hasil data
Ø membandingkan
E.
Teknik
pengumpulan data
Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam evaluasi bimbingan konseling keluarga
sakinah ini adalah dengan menggunakan wawancara, yaitu
suatu bentuk komunikasi ferbal, jadi semacam percakapan yang bertujuan untuk
memperoleh informasi.
F.
Teknik
analisa data
Analisis data
adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari
hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah
dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data
dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit,
melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang
akan dipelajari dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan akepada orang
lain.
Teknik analisis
data yang digunakan penelitian ini menggunakan konsep yang diberikan Miles dan
Huberman yang mengemukakan bahwa motivitas dalam analisis data kualitatif
dilakukan secara interaktif. yaitu pendekatan yang
temuan-temuan penelitiannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau
bentuk perhitungan lainnya, prosedur ini menghasilkan temuan-temuan yang
diperoleh dari data-data yang dikumpulkan
dengan menggunakan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan dan
wawancara.
BAB II
PELAKSANAAN dan
HASIL EVALUASI
A.
Tahap
Persiapan Evaluasi
1.
Aspek
– aspek yang di jadikan sasaran evaluasi adalah keseluruhan program bimbingan
konseling keluarga sakinah yang meliputi;
Ø Upaya mewujudkan harmonisasi hubungan antar suami-istri.
Upaya
ini dapat di capai antara lain melalui:
·
Adanya
saling pengertian
·
Saaling
menerima kenyataan
·
Saling
menyesuaikan diri
·
Memupuk
rasa cinta
·
Melaksaanakan
azas musyawarah
·
Suka
memaafkan
·
Berperan
serta untuk kemajuan bersama
Ø Upaya membina hubungan antar anggota keluarga dan lingkungan.
Keluarga
dalam lingkup yang lebih besar tidak hanya terdiri ayah, ibu dan anak, akan
tetapi menyangkut hubungan persaudaraan yang lebih besar lagi, baik hubungan
antara anggota keluarga maupun hubungan dengan masyarakat.
Ø Pembinaan kesejahteraan kelurga
Dalam
membina kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga ada beberapa upaya yang ditempuh
antara lain dengan cara:
·
Melaksanakan
keluarga berencana
·
Usaha
perbaikan gizi keluarga
·
imunisasi
Ø Pembinaan kehidupan beragama dalam keluarga
Agama
sesungguhnya merupakan pedoman hidup termasuk di dalamnya membentuk keluarga
yang sakinah, mawaddah dan rahmah, karena dengan penghayatan dan pengamalan agama
yng baik setiap anggota keluarga akan mampun menjalankan fungsinya dengan baik.
2.
Kriteria
keberhasilan
Tolok
ukur hasil bimbingan keluarga sakinah dapat diketahui dengan adanya evaluasi,
evaluasi dapat diartikan sebagai pengukuran atau penilaian hasil belajar-mengajar,
padahal antara keduanya punya arti yang berbeda meskipun saling berhubungan.
Mengukur adalah membandingkan sesuatu dan satu ukuran (kuantitatif), sedangkan
menilai berarti mengambil satu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik
buruk (kualitatif). Kriteria keberhasilan menurut evaluasi yang evaluator
gunakan yaitu:
Ø Ketika proses bimbingan mampu mengarahkan calon pengantin untuk
menjadi keluarga sakinah tak terbatas pada wilayah proses konseling, namun juga
di luar wilayah konseling
Ø Ketika terbuktinya keberhasilan bimbingan yaitu berupa penurunan
jumlah perceraiaan di wilayah kec. Moga. Yang dimana di ketahui jumlah
perceraiian hanya di bulan Agustus 2012 mencapai 15 cerai gugat.
3.
Alat/
instrumen evaluasi
Untuk
mengevaluasi dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi secara langsumg di
KUA Kec Moga.
Wawancara
dilakukan kepada Penghulu dan 2 orang Staf,yang pernah ikut andil dalam
pemberian bimbingan keluarga sakinah..
Adapun
draf wawancara adalah sebagai berikut ;
v Pertanyaan dengan Penghulu
1.
Dalam
melaksanakan bimbingan keluarga sakinah apa saja hambatan yang sering muncul?
Bagaimana mengatasinya?
2.
Dalam
proses bimbingan, siapa sajakah yang berperan penting membantu ketercapaiaan
tujuan bimbingan konseling keluarga tersebut?
3.
Apa
tujuan dilakukan bimbingan konseling keluarga sakinah?
4.
Berapa
kali biasanya calon pengantin menerima bimbingan keluarga sakinah? Apakah
berlanjut hingga berkeluarga ataukah hanya pada saat akan menikah?
5.
Adakah
batasan waktu dalam melaksanakan bimbingan keluarga sakinah?
6.
Bagaimana
pihak KUA dalam mengabadikanproses bimbingan?
7.
Pernahkah
dilakukan Evaluasi terhadap program bimbingan keluarga sakinah?
8.
Apa
yang paling banyak/ sering di keluhkan klien?
9.
Apa
sudah benar-benar berjalan suatu kursus
calon pengantin?
Jawaban:
1.
Bicara
hambatan pastinya ada, yang paling sering di jumpai yaitu kurangnya informasi
penyebab konflik keluarga dikarenakan yang datang biasanya orang tua dari salah
satu pihak sehingga informasinya terkesan memojokkan pihak lain, kurang seimbang
karena kedua belah pihak tidak menyampaikan permasalahannya.
Cara
mengatasinya ya dengan menghubungi pihak yang satu dengan meminta agar yang
datang di kemudian hari adalah anggota keluarga yang kemudian dilakukan
musyawarah antara konselor dan klien(suami, istri)
2.
Yang pasti adalah (1) diri klien sendiri,
dimana ketersediaan klien untuk menceritakan permasalahn secara terbuka untuk
memudahkan proses bimbingan, (2) orang tua, karena untuk menunjang
ketercapaiaan tujuan yang di inginkan makan masukan/nasihat dari orang tua
sangat membantu. (3) perangkat desa setempat, dengan memberi arahan yang
positif sehingga proses biombingan tidak hanya berjalan sebatas di ruang
konseling.
3.
Bertujauan
untuk:
Ø Membantu Individu memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan
menurut islam
Ø Membantu Individu memecahkan timbulnya problem-problem kehidupan
berkeluarga
Ø Membantu Individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan
rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.
4.
Dalam
pelaksanaannya sebelum menikah biasanya ada yang hany 1x tetapi yang di
tentukan sebenarnya 5x dalam 1bulan. Bila sudah berkeluarga seharusnya 2x dalam 1thn, namun karena kurangnya minat
masyarakat, entah memang sudah mampu membina keluarga sakinah banyak yang
setelah bekeluarga tidak lagi melakukan bimbingan keluarga sakinah. Walaupun
ada biasanya karena akan bercerai.
5.
Permasalahan
batasan waktu ada, karena memang terbatasnya tenaga kerja bimbingan, ditambah
lagi pihak BP4 hanya bisa hadir seminggu sekali yaitu pada hari senin, itupun
kadang tak dapat hadir karena mengurusi KUA di kecamatan llain yang jauh
jaraknya dari KUA moga ini.
6.
Dalam
usaha mengabadikannya mungkin lebih kepada pencatatan biodata klien saja untuk
arsip da permasalahan yang menjadi keluhan. Karena terbatasnya alat. Bila ada pasti
akan melakukan pengambilan gambar untuk nantinya memudahkan evaluator
mengevaluasi berjalannya bimbingan.
7.
Bila
di khususkan pada pelayanan bk keluarga sakinah tidak ada tapi sifatnya lebih
umum (menyeluruh pada kegiatan KUA) ada, dilakukan 3bulan sekali.
8.
Permasalahan
perceraian yang dikarenakan faktor ekonomi, orang ke3, perbedaan budaya.
9.
Terbilang
sudah berjalan, karena itu merupakan hal yang diwajibkan bagi calon pengantin
untuk mengikuti kursus terlebih dahulu, Cuma lagi-lagi masalah tenaga kerja
yang kurang untuk pemberian materi secara profesional.
v Draf wawancara dengan 2 warga desa walangsanga kec. Moga;
1.
Apa
yang Anda ketahui tentang bimbingan konseling keluarga sakinah?
2.
Permenurut
anda, sudah dapatkah dikatakan baik suatu bimbingan keluarga sakinah yang ada
di KUA kec. Moga? Mengapa?
Jawaban:
1.
Yaitu
bantuan kepada keluarga agar supaya menjadi keluarga sakinah mawaddah dan
rahmah, mengurangi perceraian, membantu memecahkan masalah keluarga.
2.
Menurut
saya (warga ke1) masih terbilang kurang baik karena anak saya mendapatkan
pengarahan hanya pada saat akan menikah dan setelah menikah tidak ada lagi
program untuk menunjang keberlangsungan keluarga sakinah.
Menurut
saya (warga ke2) masih kurang, karena kadang dari keluarga saya sendiri kurang
percaya pada pihak KUA dapat membantu, saya lebih suka datang kepada tokoh
agama di desa.
B.
Tahap
pelaksanaan evaluasi
1.
Profil
singkat lembaga
Kantor
Urusan Agama bertempat di jl. Bahagia km.01. telp (0284) 583117 Pemalang 52354.
Dengan
struktur kepengurusan, sebagai berikut:

Gambaran ruang KUA
Pertama
kali tiba di kua lokasinya terbilang kecil, terdapat aula yang di gunakan untuk
staf-staf menjalankan tugasnya yaitu terdapat 8 meja dengan tataletak
melingkar. 

Ruang
tamu dan ruang ketua terletak di sebelah kanan pintu masuk dan satu ruang pendais
di sebelah kiri pintu masuk, satu ruang komputer terletak di dekat pintu tengah
tepatnya sebelah kiri dari pintu tengah setelah berjalan melewati meja para
staf.

Kemudian
terdapat sederet ruangan di hadapan pintu tengah, jarak pintu tengah menuju ke
ruang yang di depannya _+ 1M. Satu deret ruang tersebut berupa kamar Mushala
paling kiri, sebelahnya kamar mandi, disebelahnya lagi ruang penyimpanan
berkas-berkas KUA.

Ruang ter buka paling
ujung kanan dan l uas tepat di depan pintu keluar yaitu ruang Akad

Ruang untuk
pelaksanaan bimbingan konseling yang ada di KUA.

Pintu
keluar

2.
Gambaran
tentang bagaimana proses evaluasi dilakukan
Dalam pelaksanaan
Evalusi program bimbingan Konseling yang saya lakukan di Kantor Urusan Agama
(KUA) kec. Moga kab. Pemalang saya mulai dengan menemui Ketua di KUA
memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan datang ke KUA untuk memohon izin
melakukan Evaluasi Program Konseling yang ada di KUA tersebut, kemudian membangun
raport yang baik dengan seluruh pihak KUA. Berhubung pada saat itu di adakan acara
tahunan yaitu PENTASARUPAN ZAKAT yang dilaksanakan 1thn 2x, bertujuan untuk
meringankan beban fakir miskin sehingga kesediaan dari pihak KUA untuk di
wawancarai esok hari. Untuk mengisi waktu yang tersisa saya melihat-lihat ruang
yang ada di KUA dan bertanya beberapa masalah kegiatan yang sedang dilakukan
tersebut senbari membantu untuk pencatatan buku tamu dan menyempatkan sedikit
mengambil gambar pada saat kegiatan berjalan.
Gambar saat kegiatan
Gambar saat
pengisian buku tamu


Gambar saat
dilakukan penyuluhan bagi warga yang kurang mampu, yang dilakukan oleh kepala
KUA dan pembagian SEMBAKO di akhir acara.


C.
Tahap
analisa hasil evaluasi
1.
Temuan
lapangan
·
Dengan
hanya ada 1 penyuluh di KUA dan itupun hanya ada satu hari dalam seminggu,
sehingga pelayanannya tidak sesuai dengan jumlah keluarga di kec. Moga.
·
Sarana
dan prasarana masih sangat kurang
·
Karena
yang sering memberikan bimbingan itu penghulu, padahal diketahui penghulu
tersebut lulusan dari jurusan KPI di fakultas dakwah IAIN Walisongo yang
evaluator yakin tak mendapat bekal tentang bimbingan konseling, yang menjadi
bekal untuk membimbing sebatas pengetahuan agama.
2.
Analisa
data
a.
Dari
hasil wawancara kepada 2 orang staf dapat
dilakukan analisa sebagai berikut;
·
Keduanya
tidak begitu mengetahui prosedur bimbingan, yang di ketahui hanya sekedar
mengarahkan kearah kebaikan.
·
Tidak
mengetahui metode-metode apa saja yang dapat digunakan
·
Terkadang
tidak melakukan pencatatan/arsip dari proses bimbingan
b.
Kesimpulan
Praktik
bimbingan dan konseling keluarga sakinah ini merupakan salah satu praktik yang
penting untuk dikuasai oleh calon konselor. Dalam menjalankan tugasnya, konselor
memberi arahan pada calon-calon suami istri, konselor menengah menghadapi keluarga
yang datang kepadanya yang sedang menghadapi permasalahan/konflik.
Cara
atau pendekatan bantuan apapun yang akan ditempuhnya, konselor perlu modal
dasar demi keberhasilan bantuannya. Modal itu berupa pamehaman atau konsep
tentang proses bantuan dan tentang klien yang dibantunya. Klien yang dimaksud
adalah klien selaku individu, selaku pribadi yang utuh dan khas dirinya
sendiri, klien yang sedang berkembang dan sedang memikirkan bagaimana membangun
bahtera rumah tangga yang sakinah. Khasanah teori dan praktik yang dikuasai dan
dipahami konselor tentang bagaimana membangun keluarga harmonis, dan bagaimana
orang itu mampu berfikir positif menghadapi problem keluarga, akan memperoleh
pemahaman yang dimaksud.
Dalam
hal iniKUA telah melakukan beberapa fungsi bimbingan yang berupa:
·
Informatif,
yaitu berupa pemberian materi guna mencapai keluarga sakinah
·
Sugesti
& persuasi (memberi nasihat dengan mempengaruhui klien)
·
Edukatif
(bersifat mendidik) kontiniu
·
Penjelasan
duduk persoalan
·
Musyawarah
kasus.
3.
Hambatan
– hambatan pelaksanaan program
Berdasarkan
temuan dilapangan, perngelola program mengalami beberapa hambatan / kendala
dalam menjalan program BK
a.
Kurangnya
partisipasi masyarakat karena kurangnya sosialisasi
b.
Terbatasnya
tenaga pembimbing konseling yang ada di KUA sehingga seringkali yang melakukan
bimbingan bukanlah pihak pembimbing.
c.
Sarana
dan prasarana yang kurang memadai
d.
Alokasi
dana untuk menunjang segala kegiatan konseling keluarga sakinah sangat kurang
yang menghambat kegiatan pensosialisasian pada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan evaluasi yang di lakukan dengan menggunakan metode
evaluasi
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dengan menggunakan metode
evaluasi Goal Attainment yang memfokuskan pada tujuan program, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
·
Berhasil
tidaknya, tercapai tidaknya suatu tujuan konseling yaitu tergantung dari diri
klien yang memiliki kesadaran akan pentingnya suatu bimbingan.
·
Yang
kedua penentu keberhasilan adalah konselor, yaitu kesiapan untuk melakukan
bimbingan baik dari kesiapan materi, mental, keterampilan memberikan
bimbingan/memilih metode yang tepat.
·
Praktik
bimbingan konselingkeluarga sakinah merupakan salah satu bimbingan yang
bertujuan untuk membantu calan keluarga/keluarga untuk mencapai bahtera rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam tugasnya konselor melakukan
pemberian materi uypaya-upaya membangun keluarga saakinah pada calon keluarga
yang telah mendaftar di KUA, dan juga memberi bimbingan pada keluarga yang
datang dengan berbagai permasalahannya dalam berumah tangga.
·
Perbandingan
dari jumlah KK di kec. Moga tidak sepadan dengan hanya ada 1 penyuluh dan
keterbatasan waktu. Tetapi hal tersebut setidaknya dapat di bantu oleh staf
yang ada, perangkat desa setempat, tokoh agama setempat.
B.
Keputusan
Berdasarkan temuan dan hasil analisa maka dapat diambil keputusan
bahwa ;
1.
Pelaksanaan
pelayanan keluarga sakinah sangat dibutuhkan calon pengantin dan mendapat sambutan
yang baik dari masyarakat sehingga harus selalu di adakan dan ditingkatkan.
2.
Pelaksanaan
layanan konseling keluarga sakinah dinilai kurang sosialisasi yang ditandai
dengan minat masyarakat masih ada yang enggan untuk bergabung, bahkan calon
pengantin melakukan bimbingan pada BP4 hanya karena memang prosedur perkawinan
yang harus di jalani dan calon pengantin disini lebih bersifat pasif dan
setelah diluar proses bimbingan seringkali tak dihiraukan lagi. karna kurangnya
sosialisasi maka perlu dikaji ulang dan perbaikan untuk menambah minat
masyarakat terhadap bimbingan keluarga sakinah.
3.
Kegiatan
tersebut dilanjutkan dengan penyempurnaan karena dari data yang terkumpul
diketahui bahwa hasil program sangat bermanfaat tetapi pelksanaannya kurang
lancar atau kulaitas pencapain kurang tinggi. Yang perlu mendapat perhatian
untuk kebijakan berikutnya adalah cara atau prose kegiatan pencapaian tujuan.
C.
Hambatan
evaluasi dan Saran – saran
Hambatan yang dialami selama proses evaluasi adalah:
1.
Tahap
perencanaan ; evaluator mengalami kesulitan dalam menentukan pertanyaan yang
akan di ajukan, dikarenakan yang ada di tempat hanyalah staf pengadministrasian
dan beberapa siswi SMA yang sedang magang di KUA tersebut.
2.
Tahap
pelaksanaan ; evaluator tidak dapat
melaksanaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan karena ketidak hadiran
staf dari BP4 yang seharusnya berada di tempat untuk di mintai informasi,
sehingga bahan yang di dapatkan sangat
kurang, dan juga terbatasnya waktu yang ada dalam kegiatan mengevaluasi
kegiatan konseling keluarga sakinah
3.
Selain
dua masalah hambatan di atas, pihak
evaluator juga mengalami kesulitan dalam mengevaluasi kegiatan konseling
keluarga sakinah karena kurangnya informasi yang dibutuhkan yang disebabkan
kurangnya pemahaman terhadap teori serta kurang adanya komunikasi terhadap pembimbing yang bisa mrngarahkan evaluator
karena sumber informasi bukanlah orang yang ahli dalam bimbingan konseling,
yang diantaranya Penghulu dan staf administrasi yang tak memahami prosedur
bimbingan yang sebenarnya..
Saran
dan Rekomendasi
1.
Kepada
pihak DEPAG hendaknya;
v Membantu melengkapi sarana dan prasarana yang memadai guna membantu
proses konseling keluarga sakinah.
v Menambah tenaga ahli konseling
yang kompten bagi para calon pengantin agar dapat efektif dan mampu
mencapai tujuan yang sesungguhnya, dan juga agar selalu siap kapanpun membantu
2.
Kepada
Konselor hendaknya ;
v Mampu membagi waktu dengan seimbang bila berada di dua tempat atau
mengirim petugas BP4 yang lain agar satu petugas fokus di satu tempat sehingga
proses pemberian bimbingan tidak di lakukan oleh sembarang orang, yang tak
mengetahui prosedur bimbingan konseling.
v Menambah kegiatan sosialisasi tentang bimbingan keluarga sakinah
pada masyarakat, karena buku panduan saja tidak cukup untuk membantu keluarga
membina keluarga sakinah.
3.
Kepada
Masyarakat/ Calon Pengantin hendaknya ; bisa berperan aktif dalam layanan
konseling keluarga sakinah, tidak harus menunggu pihak BP4 yang memberikan
bimbingan setelah masalah timbul.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Penasehat
Pembinaan dan Pelestariyan Perkawinan. Buku Panduan Keluarga Muslim. Semarang:
Kantor Wilayah Departemen Agama. 2007
Badrujaman, Aip.
Teori dan Aplikasi Evaluasi Program
Bimbingan Konselling. Jakarta: PT Indeks.2011
Dr.
Samsyu Yusuf, L.N, Dr. A Juntika Nurihsan, 2008, Landasan Bimbingan dan
Konseling, Rosyda Karya, Bandung.
Dr.
Samsyu Yusuf, L.N, M.Pd, 2006, Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah (SLTP
dan SLTA), Pustaka Bani Quraisy, Bandung.Lexy J. Moleong. (1989). Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya,
Kadir, Raihan. 2006. Statistik Sosial. Jakarta: Universitas Islam Jakarta
.
Majalah
bulanan No.452/XXXVIII/2010, “Perkawinan
& Keluarga”, Jakarta: BP4 pusat, 2010
Michael
Quinn Patton. 1980. Qualitatif Evaluation Methods. Baverly Hills: Sage
Publications.
Murwani,
Santosa. 2005. Model Proposal, Jakarta : UHAMKA
Nurihsan,
Juntika. Bimbingan dan Konseling dalam
berbagi latar belakang kehidupan. Bandung: Refika Aditama, 2011
Sukardi.
Iman Santoso. Psikologi Problem. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti,
1995
Yusuf
Tayibnapis, Farida. Evaluasi Program.
Jakarta :PT Rineka Cipta.2000