Daftar Blog Saya

Selasa, 02 April 2013

Evaluasi Bimbingan konseling




LAPORAN EVALUASI

PROGRAM BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH
(Study Kasus di KUA Kec. Moga Kab. Pemalang )
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada setiap Kantor Urusan Agama pasti memiliki program layanan bimbingan konseling, khususnya di KUA kec Moga terdapat beberapa pelayanan BK diantaranya:
Ø  Penyuluhan Pra Nikah
Ø  Keluarga sakinah
Ø  Penyuluhan PNS
Hal di atas dilakukan dengan tujuan membantu masyarakat terutama calon pengantin dalam mencapai tujuannya dalam berumah tangga. Bidang Penyuluhan Pra Nikah bertujuan untuk membantu calon pengantin agar supaya dapat mengantisipasi segala permasalahan dalam keluarga, yaitu berupa kursus pra nikah yang berupa pemberian materi diantaranya:
Ø  Tatacara prosedur perkawinan
Ø  Pengetahuan Agama
Ø  Peraturan dan Perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga
Ø  Kesehatan & Produksi
Ø  Manajemen Keluarga
Ø  Psikologi Perkawinan dan Keluarga
Ø  Hak dan Kewajiban Suami Istri.
Bidang keluarga sakinah bertujuan:
Ø  Membantu Individu memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan menurut islam
Ø  Membantu Individu memecahkan timbulnya problem-problem kehidupan berkeluarga
Ø  Membantu Individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.
Bimbingan keluarga sakinah bukan merupakan hal sepele, bimbingan ini merupakan layanan yang perlu mendapat perhatian yang sangat serius. BIMBINGAN Keluarga Sakinah merupakan usaha membantu anggota keluarga untuk mengaktualisasikan potensi setiap individu atau mengantisipasi masalah yang dialaminya, melalui sistem keluarga islami, dan akan menguasahakan akan terjadinya perubahan perilaku positif pada diri individu yang akan memberi dampak positif pula terhadap anggota keluarga lainnya.
Setiap individu muslim pasti berkeinginan untuk mewujudkan keluarganya menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah, padahal dalam mewujudkan keinginan tersebut bukanlah perkara yang mudah karena ternyata banyak permasalahan yang timbul dan mengganggu bahtera rumah tangga muslim yang pada akhirnya menghambat cita-cita mulia perkawinan itu sendiri.
Sebagian kecil dari kisah kehidupan telah menunjukkan kepada kita betapa tidak mudah mengayuh bahtera rumah tangga itu. Tidak cukup hanya diawali dengan keinginan untuk menikah belaka. Karena, ternyata tidak sedikit pasangan yang telah memasuki dunia rumah tangga menemui kenyataan bahwa pergantian hari-harinya telah menjadi pergantian dari kesusahan yang satu ke kesusahan yang lainnya. Bagaimanapun pernak pernik problematika rumah tangga bisa terjadi menimpa kita. Terutama bila ada sesuatu yang tidak sempat kita persiapkan baik sebelum memasuki gerbang pernikahan maupun setelah menjalani kehidupan berumahtangga.
Perceraian memang halal namun Allah sangat membencinya. Bahkan Rasulullah perenah menyatakan bahwa istri-istri yang meminta cerai pada suami tanpa alasan yang dibenarkan, dia tidak akan mencium bau surga. Karena itu pulalah pemerintah Indonesia merumuskan perundangan yang mempersulit terjadinya perceraian dan membentuk badan penasehat atau lebih dikenal BP4.
Pelestarian sebuah pernikahan tidak bisa diupayakan setelah terjadinya masalah dalam rumah tangga. Namun pelestarian sebuah pernikahan haruslah diupayakan sejak sebelum terjadinya pernikahan. Melalui KMA No.477 Thn 2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum pernikahan di langsungkan setiap calon pengantin diberi wawasan terlebih dahulu tentang arti sebuah rumahtangga melalui kursus pra nikah. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah preventif, selektif dan antisipatif dari setiap individu muslim yang berkeinginan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Salah satu langkah yang diperlukan adalah pemberian bimbingan konseling keluarga sakinah.
Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dalam pelaksanaannya. Hasil dari penilaian ini tentunya akan sangat berguna bagi pelaksanaan dan keberlangsungan program selanjutnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka evaluator memiliki ketertarikan yang tinggi untuk melakukan penilaian tentang bimbingan konseling keluarga sakinah dengan mengambil study kasus di KUA Kec. Moga Kab. Pemalang.

B.     Tujuan Evaluasi
Observasi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar sebuah program bimbingan konseling keluarga sakinah di KUA Kec. Moga Kab. Pemalang dapat membantu menciptakan keluarga sakinah.

C.     Sasaran Evaluasi
 Adapun sasaran atau objek evaluasi difokuskan pada keterlaksanaan layanan bimbingan konseling keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kec. Moga yang meliputi ketercapaiaannya tujuan berkeluarga.

D.    Pendekatan/ Model Evaluasi
Kegiatan untuk mengukur keberhasilan suatu program dikenal sebagai evaluasi program. Secara implisit batasan tersebut mengisyaratkan program sebagai kumpulan metode, keterampilan  dan keperluan yang diperlukan untuk menetapkan apakah suatu layanan kemanusiaan diperlukan dan kemungkinan besar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi,  dan    yang sudah direncanakan ( Fitri Artanti, 2007:21).
Evaluasi program adalah  suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan suatu program(Suharsimi Arikunto, 2004). Melakukan evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang direncanakan. Apabila  kita membatasi pengertian “program" sebagai kegiatan yang direncanakan, maka program tersebut tidak lagi disebut demikian jika kegiatannya telah dilaksanakan. Namun, kalau kita amati dari kehidupan sehari-hari ada pula kegiatan yang dilaksankan tanpa rencana.  Evaluasi program biasanya dilakukan untuk kepentingan pengambil kebijakaan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Dengan melalui evaluasi program, langkah evaluasi bukan hanya dilakukan serampangan saja tetapi sitematis, rinci, dan menggunakan prosedur yang sudah diuji secara cermat. Dengan menggunakan metode-metode tertentu maka kan diperoleh data yang handal dan dapat dipercaya. Penentuan kebijakan akan tepat apabila data yang digunakan sebagai dasar pertimbangan tersebut benar, akurat, dan lengkap.
Para ahli evaluasimengemukakan berbagai macam model evaluasi, diantaranya adalah setiap model evaluasi memiliki karakteristik masing-masing yang berkenan dengan konsep dasar, metode serta fokus evaluasi. Dalaam kesempatan kali ini Evaluator tertarik ontuk menggunaka Evaluasi Goal Attainment.
Teyler adalah seorang yang telah menjadi bapak evaluasi. Tayler menganggap bahwasaannya evaluasi merupakan proses membandingkan antara tujuan yang di tetapkan dengan tujuan yang di capai.  Evaluasi harus dilaksanakan secara berkesimbangan dan terus menerus sesuai dengan tujuan bimbingan yang akan dicapai secara berkelanjutan. Langkah-langkah yang digunakan dalam evaluasi ini yaitu:
Ø  Menentukan tujuan seluas-luasnya atau sasaran-sasaran
Ø  Mengklasifikasikan tujuan dan sasaran-sasaran
Ø  Menegaskan sasaran dalam bentuk perilaku
Ø  Menemukan situasi-situasi dalam pencapaian tujuan yang dapat dilihat
Ø  Mengembangkan atau memilih teknik pengukuran
Ø  Mengumpulkan hasil data
Ø  membandingkan

E.     Teknik pengumpulan data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam evaluasi bimbingan konseling keluarga sakinah ini adalah dengan menggunakan wawancara, yaitu suatu bentuk komunikasi ferbal, jadi semacam percakapan yang bertujuan untuk memperoleh informasi.

F.      Teknik analisa data
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan akepada orang lain.
Teknik analisis data yang digunakan penelitian ini menggunakan konsep yang diberikan Miles dan Huberman yang mengemukakan bahwa motivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif. yaitu pendekatan yang temuan-temuan penelitiannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk perhitungan lainnya, prosedur ini menghasilkan temuan-temuan yang diperoleh dari data-data yang  dikumpulkan dengan menggunakan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan dan wawancara.



BAB II
PELAKSANAAN dan HASIL EVALUASI

A.    Tahap Persiapan Evaluasi
1.      Aspek – aspek yang di jadikan sasaran evaluasi adalah keseluruhan program bimbingan konseling keluarga sakinah yang meliputi;
Ø  Upaya mewujudkan harmonisasi hubungan antar suami-istri.
Upaya ini dapat di capai antara lain melalui:
·         Adanya saling pengertian
·         Saaling menerima kenyataan
·         Saling menyesuaikan diri
·         Memupuk rasa cinta
·         Melaksaanakan azas musyawarah
·         Suka memaafkan
·         Berperan serta untuk kemajuan bersama
Ø  Upaya membina hubungan antar anggota keluarga dan lingkungan.
Keluarga dalam lingkup yang lebih besar tidak hanya terdiri ayah, ibu dan anak, akan tetapi menyangkut hubungan persaudaraan yang lebih besar lagi, baik hubungan antara anggota keluarga maupun hubungan dengan masyarakat.
Ø  Pembinaan kesejahteraan kelurga
Dalam membina kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga ada beberapa upaya yang ditempuh antara lain dengan cara:
·         Melaksanakan keluarga berencana
·         Usaha perbaikan gizi keluarga
·         imunisasi
Ø  Pembinaan kehidupan beragama dalam keluarga
Agama sesungguhnya merupakan pedoman hidup termasuk di dalamnya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, karena dengan penghayatan dan pengamalan agama yng baik setiap anggota keluarga akan mampun menjalankan fungsinya dengan baik.
2.      Kriteria keberhasilan
Tolok ukur hasil bimbingan keluarga sakinah dapat diketahui dengan adanya evaluasi, evaluasi dapat diartikan sebagai pengukuran atau penilaian hasil belajar-mengajar, padahal antara keduanya punya arti yang berbeda meskipun saling berhubungan. Mengukur adalah membandingkan sesuatu dan satu ukuran (kuantitatif), sedangkan menilai berarti mengambil satu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk (kualitatif). Kriteria keberhasilan menurut evaluasi yang evaluator gunakan yaitu:
Ø  Ketika proses bimbingan mampu mengarahkan calon pengantin untuk menjadi keluarga sakinah tak terbatas pada wilayah proses konseling, namun juga di luar wilayah konseling
Ø  Ketika terbuktinya keberhasilan bimbingan yaitu berupa penurunan jumlah perceraiaan di wilayah kec. Moga. Yang dimana di ketahui jumlah perceraiian hanya di bulan Agustus 2012 mencapai 15 cerai gugat.

3.      Alat/ instrumen evaluasi
Untuk mengevaluasi dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi secara langsumg di KUA Kec Moga.
Wawancara dilakukan kepada Penghulu dan 2 orang Staf,yang pernah ikut andil dalam pemberian bimbingan keluarga sakinah..
Adapun draf wawancara adalah sebagai berikut ;
v  Pertanyaan dengan Penghulu
1.      Dalam melaksanakan bimbingan keluarga sakinah apa saja hambatan yang sering muncul? Bagaimana mengatasinya?
2.      Dalam proses bimbingan, siapa sajakah yang berperan penting membantu ketercapaiaan tujuan bimbingan konseling keluarga tersebut?
3.      Apa tujuan dilakukan bimbingan konseling keluarga sakinah?
4.      Berapa kali biasanya calon pengantin menerima bimbingan keluarga sakinah? Apakah berlanjut hingga berkeluarga ataukah hanya pada saat akan menikah?
5.      Adakah batasan waktu dalam melaksanakan bimbingan keluarga sakinah?
6.      Bagaimana pihak KUA dalam mengabadikanproses bimbingan?
7.      Pernahkah dilakukan Evaluasi terhadap program bimbingan keluarga sakinah?
8.      Apa yang paling banyak/ sering di keluhkan klien?
9.      Apa sudah benar-benar berjalan  suatu kursus calon pengantin?

Jawaban:
1.        Bicara hambatan pastinya ada, yang paling sering di jumpai yaitu kurangnya informasi penyebab konflik keluarga dikarenakan yang datang biasanya orang tua dari salah satu pihak sehingga informasinya terkesan memojokkan pihak lain, kurang seimbang karena kedua belah pihak tidak menyampaikan permasalahannya.
Cara mengatasinya ya dengan menghubungi pihak yang satu dengan meminta agar yang datang di kemudian hari adalah anggota keluarga yang kemudian dilakukan musyawarah antara konselor dan klien(suami, istri)
2.         Yang pasti adalah (1) diri klien sendiri, dimana ketersediaan klien untuk menceritakan permasalahn secara terbuka untuk memudahkan proses bimbingan, (2) orang tua, karena untuk menunjang ketercapaiaan tujuan yang di inginkan makan masukan/nasihat dari orang tua sangat membantu. (3) perangkat desa setempat, dengan memberi arahan yang positif sehingga proses biombingan tidak hanya berjalan sebatas di ruang konseling.
3.        Bertujauan untuk:
Ø  Membantu Individu memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan menurut islam
Ø  Membantu Individu memecahkan timbulnya problem-problem kehidupan berkeluarga
Ø  Membantu Individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.
4.        Dalam pelaksanaannya sebelum menikah biasanya ada yang hany 1x tetapi yang di tentukan sebenarnya 5x dalam 1bulan. Bila sudah berkeluarga seharusnya 2x  dalam 1thn, namun karena kurangnya minat masyarakat, entah memang sudah mampu membina keluarga sakinah banyak yang setelah bekeluarga tidak lagi melakukan bimbingan keluarga sakinah. Walaupun ada biasanya karena akan bercerai.
5.        Permasalahan batasan waktu ada, karena memang terbatasnya tenaga kerja bimbingan, ditambah lagi pihak BP4 hanya bisa hadir seminggu sekali yaitu pada hari senin, itupun kadang tak dapat hadir karena mengurusi KUA di kecamatan llain yang jauh jaraknya dari KUA moga ini.
6.        Dalam usaha mengabadikannya mungkin lebih kepada pencatatan biodata klien saja untuk arsip da permasalahan yang menjadi keluhan. Karena terbatasnya alat. Bila ada pasti akan melakukan pengambilan gambar untuk nantinya memudahkan evaluator mengevaluasi berjalannya bimbingan.
7.        Bila di khususkan pada pelayanan bk keluarga sakinah tidak ada tapi sifatnya lebih umum (menyeluruh pada kegiatan KUA) ada, dilakukan 3bulan sekali.
8.        Permasalahan perceraian yang dikarenakan faktor ekonomi, orang ke3, perbedaan budaya.
9.        Terbilang sudah berjalan, karena itu merupakan hal yang diwajibkan bagi calon pengantin untuk mengikuti kursus terlebih dahulu, Cuma lagi-lagi masalah tenaga kerja yang kurang untuk pemberian materi secara profesional.

v  Draf wawancara dengan 2 warga desa walangsanga kec. Moga;
1.        Apa yang Anda ketahui tentang bimbingan konseling keluarga sakinah?
2.        Permenurut anda, sudah dapatkah dikatakan baik suatu bimbingan keluarga sakinah yang ada di KUA kec. Moga? Mengapa?

Jawaban:
1.      Yaitu bantuan kepada keluarga agar supaya menjadi keluarga sakinah mawaddah dan rahmah, mengurangi perceraian, membantu memecahkan masalah keluarga.
2.      Menurut saya (warga ke1) masih terbilang kurang baik karena anak saya mendapatkan pengarahan hanya pada saat akan menikah dan setelah menikah tidak ada lagi program untuk menunjang keberlangsungan keluarga sakinah.
Menurut saya (warga ke2) masih kurang, karena kadang dari keluarga saya sendiri kurang percaya pada pihak KUA dapat membantu, saya lebih suka datang kepada tokoh agama di desa.

B.     Tahap pelaksanaan evaluasi
1.      Profil singkat lembaga
Kantor Urusan Agama bertempat di jl. Bahagia km.01. telp (0284) 583117 Pemalang 52354.




Dengan struktur kepengurusan, sebagai berikut:
Gambaran ruang KUA
Pertama kali tiba di kua lokasinya terbilang kecil, terdapat aula yang di gunakan untuk staf-staf menjalankan tugasnya yaitu terdapat 8 meja dengan tataletak melingkar. Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0088A.jpg
Ruang tamu dan ruang ketua terletak di sebelah kanan pintu masuk dan satu ruang pendais di sebelah kiri pintu masuk, satu ruang komputer terletak di dekat pintu tengah tepatnya sebelah kiri dari pintu tengah setelah berjalan melewati meja para staf.
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0092A.jpg
Kemudian terdapat sederet ruangan di hadapan pintu tengah, jarak pintu tengah menuju ke ruang yang di depannya _+ 1M. Satu deret ruang tersebut berupa kamar Mushala paling kiri, sebelahnya kamar mandi, disebelahnya lagi ruang penyimpanan berkas-berkas KUA.
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0081A.jpg
 Ruang ter buka paling ujung kanan dan l uas tepat di depan pintu keluar yaitu ruang Akad
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0072A.jpg 
Ruang untuk pelaksanaan bimbingan konseling yang ada di KUA.
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0082A.jpg

Pintu keluar
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0080A.jpg


2.      Gambaran tentang bagaimana proses evaluasi dilakukan
Dalam pelaksanaan Evalusi program bimbingan Konseling yang saya lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Moga kab. Pemalang saya mulai dengan menemui Ketua di KUA memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan datang ke KUA untuk memohon izin melakukan Evaluasi Program Konseling yang ada di KUA tersebut, kemudian membangun raport yang baik dengan seluruh pihak KUA. Berhubung pada saat itu di adakan acara tahunan yaitu PENTASARUPAN ZAKAT yang dilaksanakan 1thn 2x, bertujuan untuk meringankan beban fakir miskin sehingga kesediaan dari pihak KUA untuk di wawancarai esok hari. Untuk mengisi waktu yang tersisa saya melihat-lihat ruang yang ada di KUA dan bertanya beberapa masalah kegiatan yang sedang dilakukan tersebut senbari membantu untuk pencatatan buku tamu dan menyempatkan sedikit mengambil gambar pada saat kegiatan berjalan.
Gambar saat kegiatan
Gambar saat pengisian buku tamu
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0074A.jpgDescription: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0075A.jpg
Gambar saat dilakukan penyuluhan bagi warga yang kurang mampu, yang dilakukan oleh kepala KUA dan pembagian SEMBAKO di akhir acara.
Description: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0072A.jpgDescription: C:\Users\BIGBOSS\Pictures\IMG0076A.jpg







C.     Tahap analisa hasil evaluasi
1.      Temuan lapangan
·         Dengan hanya ada 1 penyuluh di KUA dan itupun hanya ada satu hari dalam seminggu, sehingga pelayanannya tidak sesuai dengan jumlah keluarga di kec. Moga.
·         Sarana dan prasarana masih sangat kurang
·         Karena yang sering memberikan bimbingan itu penghulu, padahal diketahui penghulu tersebut lulusan dari jurusan KPI di fakultas dakwah IAIN Walisongo yang evaluator yakin tak mendapat bekal tentang bimbingan konseling, yang menjadi bekal untuk membimbing sebatas pengetahuan agama.
2.      Analisa data
a.       Dari hasil wawancara  kepada 2 orang staf dapat dilakukan analisa sebagai berikut;
·         Keduanya tidak begitu mengetahui prosedur bimbingan, yang di ketahui hanya sekedar mengarahkan kearah kebaikan.
·         Tidak mengetahui metode-metode apa saja yang dapat digunakan
·         Terkadang tidak melakukan pencatatan/arsip dari proses bimbingan
b.      Kesimpulan
Praktik bimbingan dan konseling keluarga sakinah ini merupakan salah satu praktik yang penting untuk dikuasai oleh calon konselor. Dalam menjalankan tugasnya, konselor memberi arahan pada calon-calon suami istri, konselor menengah menghadapi keluarga yang datang kepadanya yang sedang menghadapi permasalahan/konflik.
Cara atau pendekatan bantuan apapun yang akan ditempuhnya, konselor perlu modal dasar demi keberhasilan bantuannya. Modal itu berupa pamehaman atau konsep tentang proses bantuan dan tentang klien yang dibantunya. Klien yang dimaksud adalah klien selaku individu, selaku pribadi yang utuh dan khas dirinya sendiri, klien yang sedang berkembang dan sedang memikirkan bagaimana membangun bahtera rumah tangga yang sakinah. Khasanah teori dan praktik yang dikuasai dan dipahami konselor tentang bagaimana membangun keluarga harmonis, dan bagaimana orang itu mampu berfikir positif menghadapi problem keluarga, akan memperoleh pemahaman yang dimaksud.
Dalam hal iniKUA telah melakukan beberapa fungsi bimbingan yang berupa:
·         Informatif, yaitu berupa pemberian materi guna mencapai keluarga sakinah
·         Sugesti & persuasi (memberi nasihat dengan mempengaruhui klien)
·         Edukatif (bersifat mendidik) kontiniu
·         Penjelasan duduk persoalan
·         Musyawarah kasus.

3.      Hambatan – hambatan pelaksanaan program
Berdasarkan temuan dilapangan, perngelola program mengalami beberapa hambatan / kendala dalam menjalan program BK
a.       Kurangnya partisipasi masyarakat karena kurangnya sosialisasi
b.      Terbatasnya tenaga pembimbing konseling yang ada di KUA sehingga seringkali yang melakukan bimbingan bukanlah pihak pembimbing.
c.       Sarana dan prasarana yang kurang memadai
d.      Alokasi dana untuk menunjang segala kegiatan konseling keluarga sakinah sangat kurang yang menghambat kegiatan pensosialisasian pada masyarakat.







                                 BAB III
                               PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan evaluasi yang di lakukan dengan menggunakan metode evaluasi
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dengan menggunakan metode evaluasi Goal Attainment yang memfokuskan pada tujuan program, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
·         Berhasil tidaknya, tercapai tidaknya suatu tujuan konseling yaitu tergantung dari diri klien yang memiliki kesadaran akan pentingnya suatu bimbingan.
·         Yang kedua penentu keberhasilan adalah konselor, yaitu kesiapan untuk melakukan bimbingan baik dari kesiapan materi, mental, keterampilan memberikan bimbingan/memilih metode yang tepat.
·         Praktik bimbingan konselingkeluarga sakinah merupakan salah satu bimbingan yang bertujuan untuk membantu calan keluarga/keluarga untuk mencapai bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam tugasnya konselor melakukan pemberian materi uypaya-upaya membangun keluarga saakinah pada calon keluarga yang telah mendaftar di KUA, dan juga memberi bimbingan pada keluarga yang datang dengan berbagai permasalahannya dalam berumah tangga.
·         Perbandingan dari jumlah KK di kec. Moga tidak sepadan dengan hanya ada 1 penyuluh dan keterbatasan waktu. Tetapi hal tersebut setidaknya dapat di bantu oleh staf yang ada, perangkat desa setempat, tokoh agama setempat.

B.     Keputusan
Berdasarkan temuan dan hasil analisa maka dapat diambil keputusan bahwa ;
1.      Pelaksanaan pelayanan keluarga sakinah sangat dibutuhkan calon pengantin dan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat sehingga harus selalu di adakan dan ditingkatkan.
2.      Pelaksanaan layanan konseling keluarga sakinah dinilai kurang sosialisasi yang ditandai dengan minat masyarakat masih ada yang enggan untuk bergabung, bahkan calon pengantin melakukan bimbingan pada BP4 hanya karena memang prosedur perkawinan yang harus di jalani dan calon pengantin disini lebih bersifat pasif dan setelah diluar proses bimbingan seringkali tak dihiraukan lagi. karna kurangnya sosialisasi maka perlu dikaji ulang dan perbaikan untuk menambah minat masyarakat terhadap bimbingan keluarga sakinah.
3.      Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyempurnaan karena dari data yang terkumpul diketahui bahwa hasil program sangat bermanfaat tetapi pelksanaannya kurang lancar atau kulaitas pencapain kurang tinggi. Yang perlu mendapat perhatian untuk kebijakan berikutnya adalah cara atau prose kegiatan pencapaian tujuan.

C.     Hambatan evaluasi dan Saran – saran
Hambatan yang dialami selama proses evaluasi adalah:
1.      Tahap perencanaan ; evaluator mengalami kesulitan dalam menentukan pertanyaan yang akan di ajukan, dikarenakan yang ada di tempat hanyalah staf pengadministrasian dan beberapa siswi SMA yang sedang magang di KUA tersebut.
2.      Tahap pelaksanaan  ; evaluator tidak dapat melaksanaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan karena ketidak hadiran staf dari BP4 yang seharusnya berada di tempat untuk di mintai informasi, sehingga  bahan yang di dapatkan sangat kurang, dan juga terbatasnya waktu yang ada dalam kegiatan mengevaluasi kegiatan konseling keluarga sakinah
3.      Selain dua masalah hambatan di  atas, pihak evaluator juga mengalami kesulitan dalam mengevaluasi kegiatan konseling keluarga sakinah karena kurangnya informasi yang dibutuhkan yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap teori serta kurang adanya komunikasi terhadap  pembimbing yang bisa mrngarahkan evaluator karena sumber informasi bukanlah orang yang ahli dalam bimbingan konseling, yang diantaranya Penghulu dan staf administrasi yang tak memahami prosedur bimbingan yang sebenarnya..

Saran dan Rekomendasi
1.      Kepada pihak DEPAG hendaknya;
v  Membantu melengkapi sarana dan prasarana yang memadai guna membantu proses konseling keluarga sakinah.
v  Menambah tenaga ahli konseling  yang kompten bagi para calon pengantin agar dapat efektif dan mampu mencapai tujuan yang sesungguhnya, dan juga agar selalu siap kapanpun membantu
2.      Kepada Konselor hendaknya ;
v  Mampu membagi waktu dengan seimbang bila berada di dua tempat atau mengirim petugas BP4 yang lain agar satu petugas fokus di satu tempat sehingga proses pemberian bimbingan tidak di lakukan oleh sembarang orang, yang tak mengetahui prosedur bimbingan konseling.
v  Menambah kegiatan sosialisasi tentang bimbingan keluarga sakinah pada masyarakat, karena buku panduan saja tidak cukup untuk membantu keluarga membina keluarga sakinah.
3.      Kepada Masyarakat/ Calon Pengantin hendaknya ; bisa berperan aktif dalam layanan konseling keluarga sakinah, tidak harus menunggu pihak BP4 yang memberikan bimbingan setelah masalah timbul.













DAFTAR  PUSTAKA
Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestariyan Perkawinan. Buku Panduan Keluarga Muslim. Semarang: Kantor Wilayah Departemen Agama. 2007
Badrujaman, Aip. Teori dan Aplikasi Evaluasi Program Bimbingan Konselling. Jakarta: PT Indeks.2011
Dr. Samsyu Yusuf, L.N, Dr. A Juntika Nurihsan, 2008, Landasan Bimbingan dan Konseling, Rosyda Karya, Bandung.
Dr. Samsyu Yusuf, L.N, M.Pd, 2006, Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah (SLTP dan SLTA), Pustaka Bani Quraisy, Bandung.Lexy J. Moleong. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya,
Kadir, Raihan. 2006. Statistik Sosial. Jakarta: Universitas Islam Jakarta .
Majalah bulanan No.452/XXXVIII/2010, “Perkawinan & Keluarga”, Jakarta: BP4 pusat, 2010
Michael Quinn Patton. 1980. Qualitatif Evaluation Methods. Baverly Hills: Sage Publications.
Murwani, Santosa. 2005. Model Proposal, Jakarta : UHAMKA
Nurihsan, Juntika. Bimbingan dan Konseling dalam berbagi latar belakang kehidupan. Bandung: Refika Aditama, 2011
Sukardi. Iman Santoso. Psikologi Problem. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 1995
Yusuf Tayibnapis, Farida. Evaluasi Program. Jakarta :PT Rineka Cipta.2000